Reklamasi Pantai di Batu Besar Batam Disorot, Diduga Berlangsung Sejak 2017, Warga Pertanyakan Izin dan Dampak Lingkungan

HANG TUAH NEWS | Batam – Aktivitas reklamasi atau penimbunan kawasan pesisir di Jalan Kodja Bahari, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa tersebut menuai pertanyaan mengenai legalitas perizinan serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan pesisir.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (16/7/2026), puluhan truk dump truck tampak terus mengangkut material tanah bauksit untuk menimbun area pantai. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan hingga kini masih terus berjalan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena reklamasi dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir. Kawasan mangrove, padang lamun, hingga terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan dan biota laut dikhawatirkan terdampak apabila aktivitas penimbunan dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Selain berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem laut, reklamasi juga dinilai dapat meningkatkan risiko abrasi pantai, penurunan muka tanah (subsiden), hingga memperbesar ancaman terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitarnya apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dampak lingkungan. Di sepanjang lokasi reklamasi, awak media tidak menemukan papan informasi proyek maupun papan yang menjelaskan perizinan pekerjaan. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Seorang petugas keamanan yang berjaga di lokasi membenarkan bahwa aktivitas penimbunan dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai izin maupun pelaksanaan proyek.
«”Kami tidak bisa menjawab, ini bukan ranah kami. Silakan tanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan,” ujarnya.»
Di sisi lain, warga sekitar juga menilai keberadaan proyek tersebut belum memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku perusahaan hanya pernah sekali memberikan bantuan berupa “sagu hati” sejak aktivitas reklamasi dimulai. Namun, ia tidak menjelaskan besaran bantuan yang diterima.
Melihat aktivitas yang terus berlangsung, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit lingkungan, verifikasi dokumen perizinan, hingga penelusuran kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah dinilai perlu dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Pasifik Karyasindo Perkasa serta instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan reklamasi, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan aspek legal lainnya. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak terkait.
(Ikhsan)






