Pemdes Tebias Gelar Musdes, Bahas APBDes Perubahan 2026

HANG TUAH NEWS | Karimun — Pemerintah Desa Tebias, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Manjimat, Desa Tebias, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Selasa (15/9/2026).

Musyawarah Desa dihadiri Kepala Desa Tebias Nazaruddin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebias, perwakilan Camat Belat Rina Mustika Sari, S.AP., Ketua TP PKK Desa Tebias, Ketua Kader Posyandu, para Ketua RT/RW se-Desa Tebias, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Tebias Nazaruddin menyampaikan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya seluruh peserta dapat berkumpul dalam keadaan sehat untuk mengikuti Musyawarah Desa.

Ia mengatakan, Musyawarah Desa merupakan forum penting dan demokratis bagi pemerintah desa bersama masyarakat untuk membahas berbagai rencana pembangunan desa ke depan, mengawasi program yang telah berjalan, serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Musyawarah Desa ini merupakan forum penting dan demokratis bagi kita bersama. Di sini kita duduk bersama untuk merencanakan langkah-langkah pembangunan desa ke depan, mengawasi program yang sudah berjalan, serta menyerap aspirasi dari seluruh warga. Segala keputusan yang kita ambil hari ini merupakan hasil mufakat demi kemajuan dan kesejahteraan desa kita,” ujarnya.

Nazaruddin juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, maupun masyarakat, untuk aktif memberikan saran, ide, dan masukan yang konstruktif.

“Pembangunan desa tidak akan berhasil tanpa adanya kerja sama dan semangat dari kita semua,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nazaruddin menjelaskan bahwa Musyawarah Desa tersebut juga dilaksanakan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Musdes membahas dan menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026 serta menetapkan skala prioritas Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun Anggaran 2027.

Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan seluruh program yang telah diagendakan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Tebias.

(R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *