Aktivitas Sandblasting PT Pasifik Karyasindo Perkasa Disorot, Debu Diduga Cemari Lingkungan dan Berpotensi Ganggu Kesehatan

HANG TUAH NEWS | Batam – Aktivitas sandblasting atau pembersihan permukaan kapal yang dilakukan oleh PT Pasifik Karyasindo Perkasa menjadi sorotan setelah diduga berlangsung tanpa sistem pengendalian debu yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, proses sandblasting dilakukan secara terbuka tanpa menggunakan penutup atau area kerja tertutup yang berfungsi menahan penyebaran debu dari material abrasif. Akibatnya, partikel debu tampak beterbangan dan berpotensi terbawa angin hingga ke kawasan sekitar, termasuk permukiman warga.

Debu yang dihasilkan dari aktivitas sandblasting diketahui dapat menurunkan kualitas udara. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, paparan debu secara terus-menerus juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kesehatan para pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar area operasional apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan dan lingkungan.

Untuk memperoleh klarifikasi, pada Kamis (16/7/2026), awak media berupaya meminta keterangan kepada pihak PT Pasifik Karyasindo Perkasa mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP), dokumen perizinan lingkungan, serta langkah-langkah pengendalian dampak yang dilakukan perusahaan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Petugas keamanan di lokasi hanya mengarahkan awak media untuk menemui jajaran pimpinan perusahaan di kantor yang disebut berada di kawasan Orchid Business Center.

Setelah dilakukan penelusuran ke alamat yang dimaksud, awak media tidak menemukan keberadaan kantor PT Pasifik Karyasindo Perkasa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi atas dugaan tersebut.

Masyarakat kini menantikan respons dari instansi terkait untuk memastikan aktivitas sandblasting tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, diharapkan dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang berlaku.

(Ikhsan)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *