LBH No Viral No Justice Soroti Sikap Disdik Batam, Sebut Playgroup Djuwita Ilegal Selama 15 Tahun Tanpa NPSN

Batam – Polemik legalitas operasional Playgroup Djuwita Batam terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Kali ini, LBH No Viral No Justice menyoroti pernyataan Dinas Pendidikan Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam terkait status legalitas lembaga pendidikan tersebut.

Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, S.H., mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Batam yang telah membuka ruang diskusi terhadap persoalan tersebut. Namun, ia menilai masih ada sejumlah persoalan penting yang perlu diungkap secara terang-benderang.

“Secara pribadi dan atas nama LBH, kami sangat mengapresiasi kerja Komisi IV DPRD Batam. Namun, ada satu hal yang perlu digali lebih dalam, yaitu peran Dewan Pendidikan dalam persoalan ini,” ujar Lomboan kepada wartawan di Batam, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, dalam RDP tersebut, Dewan Pendidikan mempertanyakan mengapa Dinas Pendidikan tidak berkoordinasi dengan mereka sejak awal, terutama ketika sengketa antara pihak Djuwita dan orang tua murid sudah berujung pada saling lapor ke polisi.

“Dewan Pendidikan bahkan mempertanyakan kenapa persoalan ini tidak dibawa terlebih dahulu kepada mereka. Kalau ada masalah pendidikan, seharusnya Dewan Pendidikan dilibatkan sebelum semuanya berujung ke ranah hukum,” katanya.

Lomboan juga mengungkapkan adanya perubahan pernyataan dari Dinas Pendidikan terkait Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Playgroup Djuwita. Sebelumnya, kata dia, pihaknya menerima surat resmi yang menyatakan NPSN kelompok bermain tersebut bergabung dengan Taman Kanak-kanak (TK).

“Namun akhirnya Kepala Dinas mengakui bahwa pernyataan itu tidak benar. Yang benar, masing-masing satuan pendidikan harus memiliki NPSN sendiri. Ini merupakan kemenangan perjuangan kita semua,” tegasnya.

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius lantaran selama kurang lebih 15 tahun Playgroup Djuwita disebut beroperasi tanpa memiliki NPSN sendiri.

“Kalau selama 15 tahun tidak ada NPSN dan Dinas Pendidikan tidak pernah melakukan evaluasi, ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa bisa dibiarkan bertahun-tahun? Ada apa di balik semua ini?” ujarnya.

Lebih jauh, LBH No Viral No Justice mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Batam yang telah meraih predikat Kota Layak Anak.

“Kota Batam mendapat penghargaan Kota Layak Anak. Kalau persoalan seperti ini terus dibiarkan, lalu di mana komitmen perlindungan terhadap dunia pendidikan dan anak-anak?” katanya.

LBH bahkan tetap pada sikapnya untuk mengusulkan penutupan Playgroup Djuwita. Menurut Lomboan, kasus serupa di sejumlah daerah lain telah berujung pada penutupan lembaga pendidikan.

“Di Medan ditutup, di Pekanbaru juga ditutup karena masalah yang kurang lebih sama. Kalau Dinas Pendidikan tidak mengambil langkah tegas, maka ini menjadi sesuatu yang aneh bagi kami,” katanya.

Selain itu, pihaknya mendesak agar dilakukan audit internal oleh Inspektorat Daerah (Irda) guna mengusut dugaan kelalaian atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembiaran tersebut.

“Ini bukan lagi persoalan khilaf. Kalau berlangsung sampai 15 tahun, menurut kami ini sudah masuk kategori sengaja. Inspektorat Daerah harus turun melakukan audit. Mengapa sekolah yang berlabel internasional ini seolah dibiarkan tanpa kejelasan legalitas?” tegasnya.

Lomboan menjelaskan, NPSN bukan sekadar nomor identitas siswa secara nasional. Menurutnya, melalui NPSN, seluruh data sebuah sekolah dapat diketahui, mulai dari lokasi, sarana dan prasarana, tata kelola, hingga data tenaga pengajarnya.

“Kalau sebuah sekolah tidak memiliki NPSN, maka secara hukum statusnya dipertanyakan. Sebelum NPSN itu diterbitkan pada 11 Juni 2026, maka sekolah tersebut dapat dikategorikan ilegal, bodong, fiktif, dan seluruh produk administrasinya tidak sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sengketa antara pihak sekolah dan orang tua murid langsung bergulir ke kepolisian tanpa melibatkan Dewan Pendidikan.

“Ini yang tidak masuk akal. Baik pihak sekolah maupun pihak terkait seolah tidak menganggap keberadaan Dewan Pendidikan. Padahal lembaga itu memiliki fungsi penting dalam menyelesaikan persoalan pendidikan sebelum masuk ke ranah hukum,” pungkasnya.

Kasus legalitas operasional Playgroup Djuwita Batam hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat dan DPRD Kota Batam. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Batam dan Dinas Pendidikan untuk mengungkap secara jelas status legalitas lembaga pendidikan tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *