Polda Riau Ungkap 100 Kg Narkoba selama Bulan Oktober 2026, 10 Tersangka Jaringan Internasional Telah Ditangkap

HANG TUAH NEWS | Pekanbaru – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional selama Operasi Sarang Narkoba.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di Mapolda Riau, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur masuk dari wilayah pesisir Riau, khususnya Dumai, Pulau Rupat, dan Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung sejak 2 Oktober 2026.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Satresnarkoba Polres Kampar, Polres Kuantan Singingi, serta bersinergi dengan TNI, BNN Provinsi Riau, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Dari empat kasus yang diungkap, barang bukti yang disita terdiri atas sabu dan ganja. Rinciannya, sekitar 47 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, 18 kilogram ganja yang diungkap Polres Kuantan Singingi, serta sekitar 1 kilogram ganja dalam pengungkapan oleh Polres Kampar.

Berdasarkan keterangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, 10 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari kurir darat, penerima barang di lokasi tujuan, hingga bandar yang diduga bertindak sebagai pemesan dan pengedar.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah, yakni Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Polisi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur dari Malaysia menuju wilayah pesisir Riau sebelum narkotika didistribusikan ke daerah lain di Indonesia. Sejumlah orang yang diduga terlibat telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” tegad Kapolda Riau.

Selain memutus rantai distribusi, Polda Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aset milik para tersangka.

Penyidik juga membuka kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan merampas hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum.

Dalam operasi yang sama, aparat tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap bandar, pengedar, dan kurir. Sebanyak 158 orang yang dikategorikan sebagai pengguna atau pecandu telah menjalani proses asesmen untuk menentukan penanganan dan rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Riau turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dengan pengawasan jalur masuk, pengembangan penyidikan, pengejaran para DPO, serta penelusuran aset, aparat berharap jaringan narkotika internasional yang beroperasi melalui wilayah Riau dapat dibongkar hingga ke pengendali utamanya. (Us)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *