Hotman Paris Benarkan Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan di Kejagung

HANG TUAH NEWS | Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan telah menerima surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menjadi kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah),” kata Hotman dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Hotman mengungkapkan, kedatangannya ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat pagi juga bertujuan mendampingi Febrie yang menjalani pemeriksaan.
“Iya (mendampingi Febrie),” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara yang tengah ditangani penyidik, Hotman enggan memberikan penjelasan panjang. Ia hanya menyebut status hukum kliennya.
“Tersangka,” ucap Hotman.
Sebelumnya, Hotman Paris terlihat tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.48 WIB melalui area basement. Setibanya di lokasi, ia langsung diarahkan menuju lift oleh seorang pegawai Kejaksaan.
Saat sempat dicegat awak media sebelum memasuki gedung, Hotman belum bersedia menjelaskan maksud kedatangannya.
“Jampidsus, nanti ya,” katanya.
Ketika ditanya apakah dirinya datang untuk mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman saat itu mengaku masih ingin memastikan agenda pemeriksaan.
“Belum, baru mau tanya. Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ujarnya.
Ia bahkan sempat memberi isyarat bahwa dirinya hampir menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus tersebut.
“Hampir, hampir,” kata Hotman saat itu.
Belakangan, Hotman memastikan telah resmi menerima kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. (*)






