Sengketa Tanah 16 Hektare PT Sakina Sakatama di Bintan Kembali Mencuat, Ahli Waris Pertimbangkan Jalur Perdata

HANG TUAH NEWS | Tanjungpinang – Sengketa tanah seluas sekitar 16 hektare yang diklaim sebagai aset PT Sakina Sakatama di wilayah Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang bermula dari transaksi tanah pada 1994 tersebut sebelumnya telah bergulir di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung RI dan kini kembali dibicarakan oleh pihak ahli waris yang mengaku masih memiliki dasar dokumen atas tanah tersebut.
Pihak ahli waris menyebut masih memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah, antara lain kuitansi pembayaran, delapan Surat Keterangan Tanah (SKT), delapan Gambar Situasi (GS) asli, serta delapan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Kantor Notaris dan PPAT R. Minarno Hardjokoespemo, S.H. di Tanjungpinang pada 1994.
Menurut keterangan pihak ahli waris, pada 1994 suami Rachmad Indrajaja yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT Sakina Sakatama memberikan kuasa kepada Drs. Doddy Hermawan untuk melakukan pembelian tanah yang berada di wilayah Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dengan luas keseluruhan sekitar 16 hektare.
Namun, rencana pemanfaatan atau pembangunan di atas tanah tersebut disebut tidak terealisasi. Kondisi itu membuat tanah tersebut dalam waktu cukup lama tidak ditinjau kembali oleh pihak pemilik.
“Karena rencana peruntukan tanah yang dibeli itu gagal atau tidak terealisasi pembangunannya, maka tanah tersebut lama tidak dilihat. Pada akhir tahun 2010 kami mendapat informasi dari warga Bintan bahwa tanah milik kami digarap atau dikuasai pihak lain,” ungkap juru bicara pihak ahli waris kepada media ini.
Atas informasi tersebut, pada 2011 pihak keluarga kemudian meminta bantuan Muslim Matondang, S.H., warga Tanjungpinang, untuk menelusuri keberadaan dan status tanah dimaksud.
Pernah Diberi Kuasa Menelusuri Tanah
Muslim Matondang, S.H. membenarkan bahwa dirinya pernah menerima kuasa untuk melakukan penelusuran terkait persoalan tanah tersebut. Kuasa itu dituangkan dalam Surat Kuasa Nomor 001/SK.D-M/2011 tertanggal 17 Oktober 2011 dari pemberi kuasa Drs. Doddy Hermawan.
Menurut Muslim, hasil penelusuran yang dilakukan ketika itu menunjukkan adanya persoalan terkait status tanah yang diklaim PT Sakina Sakatama.
“Bahwa hasil penelusuran pada saat itu diketahui di atas tanah yang dimiliki PT Sakina Sakatama berdasarkan SKT dan GS telah berdiri dan dikuasai PT Capital Turbine Indonesia berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 88 tanggal 27 Oktober 2008,” jelas Muslim.
Ia mengatakan, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepadanya ketika itu, tanah seluas 16 hektare tersebut dikuasai Drs. Doddy Hermawan atas nama PT Sakina Sakatama berdasarkan SKT, GS, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta bukti kuitansi pembayaran tanah.
Menurutnya, pihak yang memberikan kuasa kepadanya menyatakan tidak pernah melakukan peralihan tanah tersebut kepada pihak lain. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa antara PT Sakina Sakatama, BPN Kabupaten Bintan dan pihak ketiga, PT Capital Turbine Indonesia (PT CTI), hingga menempuh sejumlah tahapan peradilan.
Diminta Membuktikan Dasar Hak
Muslim juga menilai, apabila pihak PT Sakina Sakatama atau ahli waris saat ini kembali berupaya memperjuangkan tanah tersebut, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mempelajari secara menyeluruh alasan kekalahan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
“Jika sekarang pihak PT Sakina Sakatama atau ahli waris mau berjuang kembali dalam mendapatkan hak atas tanah itu, maka harus belajar kenapa bisa kalah di tingkat PK Mahkamah Agung RI tahun 2016. Artinya, ahli waris harus bisa membuktikan bahwa benar mempunyai hak secara hukum atas tanah seluas 16 hektare tersebut,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Muslim juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan persoalan administrasi apabila suatu sertifikat diterbitkan di atas tanah yang menurut pihaknya masih memiliki dokumen alas hak lain. Namun, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut, hal itu tetap memerlukan pembuktian dan penilaian melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Praktisi Hukum: Jalur PTUN dan Perdata Berbeda
Sementara itu, praktisi hukum yang dihubungi media ini menjelaskan bahwa kekalahan dalam sengketa di PTUN, termasuk hingga tingkat Peninjauan Kembali, pada prinsipnya berkaitan dengan objek kewenangan peradilan tata usaha negara, yakni pengujian terhadap keabsahan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Menurut praktisi tersebut, karakteristik perkara PTUN berbeda dengan perkara perdata mengenai kepemilikan tanah. PTUN pada dasarnya menguji aspek administrasi dari suatu keputusan tata usaha negara, sedangkan persoalan mengenai siapa yang memiliki hak keperdataan atas suatu bidang tanah dapat menjadi ranah peradilan umum sesuai dengan objek dan dasar gugatannya.
Dengan demikian, menurutnya, apabila pihak yang merasa memiliki hak atas tanah mempunyai bukti-bukti keperdataan yang kuat, masih terdapat kemungkinan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Negeri, sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan tidak bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai objek dan pokok perkara yang sama.
Jalur tersebut, antara lain, dapat berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan yang berkaitan dengan hak kepemilikan, dengan tetap memperhatikan kompetensi absolut pengadilan, identitas objek sengketa, para pihak, serta dasar hukum gugatan.
Praktisi hukum itu juga menjelaskan bahwa kekalahan dalam perkara PTUN tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai putusan yang menentukan secara substantif siapa pemilik keperdataan suatu tanah, karena kewenangan PTUN dan Pengadilan Negeri memiliki ruang lingkup yang berbeda.
Namun demikian, rencana mengajukan gugatan baru tetap harus dianalisis secara hati-hati, terutama terkait apakah perkara yang akan diajukan memiliki objek, pihak dan dasar gugatan yang berbeda atau justru berpotensi dianggap sebagai perkara yang telah diputus sebelumnya.
Bagaimana dengan Tanah yang Telah Beralih atau Dilelang?
Menurut praktisi hukum tersebut, apabila objek tanah telah mengalami peralihan, penjualan atau bahkan lelang, termasuk dalam kondisi tertentu akibat adanya proses kepailitan, pihak yang merasa memiliki hak perlu mencermati seluruh rangkaian peralihan tersebut.
Upaya yang dapat dipertimbangkan antara lain gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau upaya hukum lain yang tersedia sesuai posisi hukum masing-masing pihak.
Dalam kondisi tertentu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi atau lelang apabila memenuhi syarat hukum. Namun, langkah tersebut tidak otomatis dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya dokumen tanah, melainkan harus disesuaikan dengan status perkara, objek, tahapan eksekusi, serta bukti kepemilikan yang dimiliki.
Riwayat Perkara di PTUN
Berdasarkan keterangan dan dokumen perkara yang disampaikan kepada media ini, sengketa tersebut telah melalui sejumlah tahapan peradilan.
Pada tingkat pertama, perkara tercatat dalam Putusan Nomor 18/G/2013/PTUN-TPI tanggal 5 Maret 2014 di PTUN Tanjungpinang. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan register Nomor 113/B/2014/PT.TUN.MDN.
Selanjutnya, perkara berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Nomor 76 K/TUN/2015 tanggal 9 April 2015.
Dalam perkembangan berikutnya, BPN Kabupaten Bintan bersama pihak ketiga/intervensi PT Capital Turbine Indonesia mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Perkara tersebut kemudian diputus Mahkamah Agung RI melalui Putusan PK Nomor 45 PK/TUN/2016.
Pihak ahli waris kini menyatakan kembali mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah tersebut.
Meski demikian, seluruh persoalan mengenai keabsahan dokumen, status kepemilikan, proses penerbitan sertifikat, maupun kemungkinan adanya pelanggaran hukum merupakan hal yang harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa tanah ini pun menjadi perhatian karena memperlihatkan kompleksitas persoalan pertanahan, khususnya ketika dokumen alas hak, sertifikat, riwayat penguasaan tanah dan putusan dari lingkungan peradilan yang berbeda saling berkaitan.
[Tim Redaksi]






