Menang di MA, Ahli Waris Masih Perjuangkan 16 Hektare Tanah Eks PLTU Galang Batang

HANG TUAH NEWS | Bintan – Sengketa tanah seluas sekitar 16 hektare yang menjadi lokasi eks Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali mencuat.
Tanah yang sebelumnya dikuasai PT Capital Turbin Indonesia (CTI) tersebut diketahui pernah menjadi objek sengketa antara PT Sakina Sakatama dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan.
Perkara tersebut telah bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh media ini, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 76 K/TUN/2015 pada 9 April 2015.

Namun, meski perkara telah melewati proses hukum hingga tingkat kasasi, persoalan mengenai status dan penguasaan tanah tersebut disebut belum sepenuhnya selesai.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, proses lanjutan perkara sempat tidak terdengar setelah pemilik PT Sakina Sakatama yang juga menjabat sebagai direktur utama perusahaan meninggal dunia.
PT CTI diketahui menerbitkan sertipikat tanah dengan menggunakan dasar fotokopi alas hak atau GS (Gambar Situasi), sementara dokumen asli alas hak atau GS tersebut berada pada pihak PT Sakinah. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan kepemilikan dan penerbitan sertipikat atas tanah yang dimaksud.
Belakangan, muncul informasi bahwa tanah eks PLTU tersebut telah beralih penguasaan atau bahkan dijual kepada pihak lain sekitar empat tahun lalu. Namun, hingga kini belum diperoleh dokumen tertulis yang dapat memastikan adanya transaksi pengalihan kepemilikan tanah tersebut.
Eks PLTU CTI Berhenti Beroperasi Sejak 2021
Berdasarkan penelusuran media ini dari sejumlah sumber, PLTU milik PT CTI di kawasan Galang Batang tidak disebut bangkrut, melainkan berhenti beroperasi sejak sekitar pertengahan 2021.
Seorang mantan karyawan PLTU CTI yang ditemui media ini mengatakan, berhentinya operasional pembangkit berkaitan dengan tidak adanya permintaan suplai daya listrik dari PT PLN (Persero).
“Kontrak dengan PLN tidak diperpanjang sehingga operasional pembangkit berhenti,” ujar sumber tersebut.
Terkait status aset, mantan karyawan itu mengaku mengetahui bahwa lokasi eks PLTU secara administrasi sebelumnya masih tercatat sebagai aset PT Capital Turbin Indonesia.
“Saya pernah mendengar sebelumnya ada penawaran pengambilalihan aset kepada investor lain setelah kontrak dan operasional berhenti. Kalau sekarang sudah beralih kepemilikan atau dijual, saya tidak tahu,” katanya.
Keterangan berbeda disampaikan petugas keamanan yang masih berada di sekitar lokasi eks PLTU. Menurutnya, tanah seluas sekitar 16 hektare tersebut telah dijual kepada pihak lain sekitar empat tahun lalu.
Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Media ini juga belum memperoleh dokumen jual beli atau dokumen pertanahan yang dapat memastikan adanya peralihan kepemilikan tersebut.
Perjalanan Perkara hingga Kasasi MA
Sengketa tanah tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan peradilan tata usaha negara.
Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang memeriksa gugatan PT Sakina Sakatama terhadap keputusan BPN Kabupaten Bintan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 18/G/2013/PTUN-TPI dan diputus pada 5 Maret 2014.
Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan register perkara Nomor 113/B/2014/PT.TUN.MDN.
Selanjutnya, perkara diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 76 K/TUN/2015 tertanggal 9 April 2015 kemudian memutus perkara tersebut pada tingkat kasasi.
Pihak ahli waris menilai putusan tersebut menjadi dasar penting dalam memperjuangkan kembali hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga.
Persoalan Peninjauan Kembali
Selain putusan kasasi, muncul informasi mengenai adanya upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak terkait, termasuk BPN Kabupaten Bintan dan pihak ketiga yang disebut masuk dalam perkara sebagai pihak intervensi.
PK tersebut dikabarkan berkaitan dengan persoalan status pergantian pemilik, pengurus maupun badan usaha PT Sakina Sakatama.
Juru bicara ahli waris mengatakan pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti perkembangan permohonan PK tersebut. Menurutnya, kondisi itu terjadi setelah suaminya yang sebelumnya terlibat langsung dalam perkara meninggal dunia.
“Soal PK kami tidak mengetahui bagaimana kelanjutannya karena saat itu suami saya telah meninggal dunia,” ujar juru bicara ahli waris kepada media ini melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2026).
Menurut pihak ahli waris, apabila permohonan PK tersebut telah diajukan setelah adanya putusan kasasi, pihaknya tetap akan mempelajari dasar dan substansi putusan PK tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Media ini belum memperoleh salinan lengkap permohonan PK maupun putusan PK yang dimaksud. Karena itu, status dan hasil akhir upaya hukum tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Ahli Waris Siapkan Jalur Perdata
Persoalan tanah tersebut juga berpotensi masuk ke ranah hukum perdata apabila yang dipersoalkan bukan hanya keabsahan keputusan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut klaim kepemilikan atau hak keperdataan atas tanah.
Secara umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berwenang menguji keabsahan keputusan tata usaha negara, termasuk keputusan administrasi pertanahan yang diterbitkan pejabat pemerintahan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri menangani perkara perdata, termasuk sengketa mengenai hak keperdataan atau kepemilikan tanah, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara dan tidak bertentangan dengan putusan berkekuatan hukum tetap maupun asas ne bis in idem.
Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Negeri apabila tidak ditemukan penyelesaian lain.
“Kami akan menempuh jalur hukum secara perdata apabila tidak ada solusi lain. Kami masih memiliki bukti asli dan sah terkait kepemilikan tanah seluas 16 hektare tersebut, termasuk delapan surat GS dari BPN,” ujar pihak ahli waris.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari BPN Kabupaten Bintan, PT Capital Turbin Indonesia, serta pihak yang disebut sebagai pemilik atau penguasa baru lahan tersebut mengenai status hukum dan kepemilikan tanah eks PLTU Galang Batang.
Klarifikasi dari para pihak diperlukan untuk memastikan status tanah, riwayat peralihan hak, serta tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. ***
(MM)






