Reklamasi 218 Hektare di Golden City Bengkong Disorot, Legalitas Izin Lingkungan Dipertanyakan

HANG TUAH NEWS | Batam — Aktivitas reklamasi besar-besaran di kawasan pesisir Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, memicu sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelengkapan izin lingkungan proyek tersebut.
Proyek penimbunan laut itu diperkirakan mencakup area sekitar 2,18 juta meter persegi atau 218 hektare, menjadikannya salah satu pengembangan kawasan pesisir terbesar di wilayah Batam dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data lahan, kawasan reklamasi berada pada dua bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diterbitkan pada 2005 di Bengkong Laut, yakni HPL 93/Bengkong Laut/2005 seluas 335.228 meter persegi dan HPL 92/Bengkong Laut/2005 seluas 1.853.036 meter persegi.
Namun di tengah aktivitas fisik yang disebut sudah berlangsung di lapangan, sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan, terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Secara regulasi, proyek reklamasi dengan luas di atas 50 hektare wajib memiliki dokumen Amdal yang disahkan pemerintah serta PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelum kegiatan dimulai.
Organisasi lingkungan dan masyarakat nelayan di Batam mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi. Mereka juga meminta transparansi terkait status perizinan proyek tersebut.
Selain persoalan administrasi, warga pesisir melaporkan mulai muncul dampak lingkungan di sekitar lokasi reklamasi. Aktivitas penimbunan laut disebut berpotensi memicu sedimentasi, perubahan arus laut, serta berkurangnya area tangkapan ikan bagi nelayan tradisional.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status dokumen Amdal dan PKKPRL proyek reklamasi di Bengkong.
Publik mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membuka informasi secara transparan guna memastikan pembangunan kawasan pesisir tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial di kemudian hari.***






