Benny Membangun Tanggul di Dalam HPT, Pertanyaannya Perlindungan Banjir atau Perubahan Fungsi Kawasan?

HANG TUAH NEWS | Pekanbaru – Tim unit KPH bersama 4 wartawan Pekanbaru turun lokasi ke kebun sdr.Benny yang terletak di Tapung Kiri,terlihat sedang membangun tanggul didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebuah tanggul pada dasarnya dapat menjadi infrastruktur untuk melindungi suatu kawasan dari ancaman banjir.
Dalam konteks perkebunan, keberadaan tanggul dapat dipahami sebagai upaya teknis untuk mengurangi risiko genangan dan menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.
Namun, ketika tanggul tersebut dibangun di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), persoalannya tidak berhenti pada alasan perlindungan dari banjir. Di sinilah “perlindungan banjir atau perubahan fungsi kawasan?” kami gunakan sebagai angle jurnalistik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Angle tersebut berangkat dari satu pertanyaan sederhana tetapi penting: Apakah pembangunan tanggul hanya dimaksudkan untuk mengendalikan banjir, atau sekaligus telah mengubah kondisi fisik, bentang alam dan tata air kawasan HPT sehingga semakin menunjang keberlangsungan perkebunan di dalam kawasan tersebut?
Pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan melihat keberadaan tanggul secara visual.
Diperlukan verifikasi mengenai waktu pembangunan, lokasi dan koordinat, ukuran tanggul, metode pengerjaan, penggunaan alat berat, sumber material, perubahan kontur tanah, kondisi tata air sebelum dan sesudah pembangunan, serta dasar perizinan atau persetujuan yang dimiliki.
Biarkan Tanggul Itu Sendiri Yang Menjawabnya
Mengapa Angle Ini Penting?
Redaksi tidak menempatkan pembangunan tanggul sebagai pelanggaran hukum secara otomatis.
Sebaliknya, kami menempatkannya sebagai objek pertanyaan publik yang perlu diverifikasi.
Sebab terdapat perbedaan antara: pemeliharaan fasilitas yang telah ada, dengan pembangunan fasilitas baru antara mengendalikan banjir dengan mengubah sistem tata air kawasan dan antara mempertahankan kondisi kebun yang telah terbangun dengan membangun sarana baru yang semakin memperkuat aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan. Perbedaan tersebut penting secara hukum maupun ekologis.
Keterlanjuran Bukan Titik Akhir Pertanyaan
Status suatu kebun sebagai bagian dari persoalan keterlanjuran juga tidak boleh langsung dipahami sebagai jawaban atas seluruh persoalan legalitas kegiatan yang dilakukan setelahnya.
Justru perlu ditelusuri, kapan keterlanjuran itu terjadi dan kapan tanggul dibangun?
Apabila kebun telah lama ada, tetapi tanggul baru dibangun kemudian, maka pembangunan tanggul tersebut patut diperiksa sebagai peristiwa tersendiri.
Demikian pula apabila tanggul lama kemudian diperpanjang, diperlebar atau ditinggikan secara signifikan. Yang perlu dilihat bukan semata-mata nama kegiatannya—apakah disebut pemeliharaan, perbaikan atau pembangunan—melainkan apa yang secara faktual dikerjakan dan apa dampaknya terhadap kawasan.
Tidak Semua Perubahan Fisik Berarti Pelanggaran
Catatan ini juga penting agar pemberitaan tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu dini.
Perubahan fisik pada kawasan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Demikian pula pembangunan tanggul tidak otomatis ilegal hanya karena lokasinya berada di kawasan HPT.
Legalitasnya harus dinilai berdasarkan status kawasan, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, tujuan pembangunan, perizinan atau persetujuan yang diperlukan, serta dampak aktual yang ditimbulkan.
Karena itu, kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang berwenang, berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Pertanyaan yang Menjadi Tanggung Jawab Publik
Justru karena itu, pertanyaan yang kami ajukan bukan “Apakah Benny telah melakukan pelanggaran?”.
Melainkan “Apa dasar hukum pembangunan tanggul tersebut, kapan dibangun, untuk apa, bagaimana pembangunannya dilakukan, dan apa dampaknya terhadap kawasan HPT?”
Pertanyaan berikutnya, “Apakah pembangunan tersebut hanya untuk mengendalikan banjir, atau secara faktual turut mengubah tata air dan kondisi kawasan sehingga mendukung keberlangsungan perkebunan?”.
Dan yang tidak kalah pentingnya, “Apakah terdapat izin atau persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan pekerjaan tersebut?”
Redaksi Memberikan Ruang Klarifikasi
Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, redaksi berkepentingan menyajikan informasi secara berimbang.
Karena itu, pihak pengelola perkebunan, termasuk Sdr. Benny, memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai pembangunan tanggul tersebut. Apabila terdapat dokumen perizinan, persetujuan kehutanan, dokumen teknis, kajian lingkungan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembangunan, redaksi terbuka untuk menerima dan memverifikasinya.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk membuka ruang informasi publik mengenai hubungan antara kegiatan perkebunan, pembangunan infrastruktur, dan keberadaan kawasan HPT.
Pada Akhirnya, Tanggul Itu Sendiri yang Harus Bicara
Tanggul mungkin dibangun untuk menghadang air. Tetapi secara jurnalistik, keberadaannya menghadirkan pertanyaan yang lebih luas.
Apakah ia sekadar melindungi kebun dari banjir, atau secara tidak langsung menjadi instrumen yang mengubah hubungan manusia dengan kawasan hutan?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh asumsi. Ia harus dicari melalui dokumen, fakta lapangan, peta kawasan, data teknis, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan instansi yang berwenang.Karena itu, “perlindungan banjir atau perubahan fungsi kawasan?” bukanlah tuduhan. Ia adalah pertanyaan investigatif.
Dan pertanyaan publik yang baik bukan bertugas menghukum seseorang, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan kawasan hutan dapat dijelaskan secara terbuka, siapa yang menggunakan, untuk kepentingan apa, dengan kewenangan apa, dan dengan dampak seperti apa terhadap kepentingan publik dan fungsi kawasan hutan. (Us)






