Sengketa Informasi Publik Pelalawan Masuk Komisi Informasi Riau, Rion Satya Soroti Permohonan Data Diskominfo

HANG TUAH NEWS | Pelalawan – Sengketa informasi publik kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pemohon informasi, Rion Satya, S.H., mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau terkait dugaan tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pelalawan.

Pengajuan sengketa tersebut dilakukan setelah Rion mengaku telah menempuh mekanisme permohonan informasi hingga pengajuan keberatan kepada atasan PPID yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan.

Rion Satya menyampaikan hal tersebut kepada media pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas hak masyarakat dalam mengakses informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Soroti Kegiatan TIK Diskominfo Pelalawan di Batam

Rion menjelaskan, objek sengketa informasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta dana hibah dalam kegiatan Paket Layanan Hubungan Media yang tercantum dalam kode RUP 38443754.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan dan dilaksanakan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut berlangsung pada 17 September 2024 di Nagoya Mansion Hotel and Residence, Batam. Kegiatan itu disebut menghadirkan Yayasan Osmaro Mitra Edukasi sebagai penyedia narasumber.

Rion mengatakan, pihaknya telah mengikuti tahapan permohonan informasi sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Riau.

“Kami telah menempuh mekanisme permohonan informasi hingga keberatan kepada atasan PPID. Namun, karena tidak ada tanggapan sebagaimana yang diharapkan, kami mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rion Satya, S.H.

Penggunaan APBD Pelalawan di Luar Daerah Jadi Sorotan

Kegiatan TIK tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek efektivitas, efisiensi, serta penggunaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan yang dilaksanakan di luar daerah.

Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai dokumen dan informasi publik yang dimohonkan.

Selain itu, proses tersebut juga dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD, khususnya terkait kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan anggaran publik.

Sengketa informasi publik sendiri merupakan mekanisme yang dapat ditempuh pemohon apabila terdapat persoalan dalam memperoleh informasi publik melalui prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemkab Pelalawan Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun atasan PPID belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi yang diajukan Rion Satya maupun alasan belum diperolehnya tanggapan sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Diskominfo Pelalawan, atasan PPID, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *