Masyarakat Pertanyakan Pembangunan Tanggul di Kawasan HPT, Sdr. Benny Diminta Klarifikasi

HANG TUAH NEWS | Pekanbaru – Masyarakat mempertanyakan pembangunan tanggul yang disebut-sebut dilakukan untuk melindungi perkebunan kelapa sawit dari ancaman banjir di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kegiatan tersebut kini menjadi sorotan karena pembangunan sarana fisik di kawasan hutan berpotensi memengaruhi kondisi tanah, bentang alam, serta tata air kawasan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, perkebunan kelapa sawit tersebut saat ini dikelola oleh Sdr. Benny, yang disebut sebagai penerus pengelolaan usaha dari almarhum Hansen William.

Persoalan muncul terkait dugaan pembangunan atau peningkatan tanggul di sekitar areal perkebunan yang diduga bertujuan melindungi tanaman kelapa sawit dari genangan atau banjir.

IMG 20260917 WA0025l

Pembangunan tanggul tersebut perlu dilihat secara tersendiri dan tidak semata-mata dikaitkan dengan keberadaan kebun yang telah lama beroperasi.

Apabila pengerjaan dilakukan setelah areal perkebunan masuk dalam mekanisme penyelesaian keterlanjuran, maka legalitas pembangunan fasilitas baru tersebut tetap perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih jika pengerjaan melibatkan penggunaan alat berat, pengerukan, penimbunan, pengambilan material, perubahan kontur tanah, atau perubahan pola aliran air. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan perubahan kondisi fisik dan fungsi kawasan hutan.

Secara regulasi, PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur mengenai kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, termasuk kewajiban memenuhi perizinan berusaha di bidang kehutanan, persetujuan, kerja sama, atau kemitraan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur penertiban kegiatan perkebunan dan kegiatan lainnya di kawasan hutan melalui mekanisme, antara lain, denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset.

Dengan demikian, status suatu kebun sebagai kebun yang telah terbangun atau masuk dalam kategori keterlanjuran perlu dibedakan dengan legalitas pembangunan fasilitas baru di dalam kawasan hutan.

Pertanyaan yang kini perlu mendapat kejelasan adalah apakah pembangunan atau peningkatan tanggul tersebut telah memperoleh dasar perizinan atau persetujuan dari instansi kehutanan yang berwenang.

Selain itu, perlu dipastikan kapan tanggul tersebut dibangun, siapa pihak yang mengerjakan, alat berat apa yang digunakan, dari mana material tanggul diperoleh, serta apakah kegiatan tersebut menyebabkan perubahan terhadap bentang alam dan tata air kawasan HPT.

Ekskavator dengan belalai panjang terlihat sedang bekerja mempertinggi tanggul.

Hal lain yang juga perlu dipastikan adalah apakah pekerjaan tersebut merupakan pemeliharaan terhadap fasilitas lama atau justru merupakan pembangunan baru, termasuk kemungkinan adanya kegiatan memperpanjang, memperlebar, atau meninggikan tanggul.

Jika pembangunan atau peningkatan tanggul tersebut terbukti mengubah kondisi fisik kawasan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan upaya melindungi perkebunan dari ancaman banjir. Kegiatan tersebut juga perlu dilihat dari aspek dampaknya terhadap fungsi kawasan hutan serta kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Sdr. Benny telah dimintai klarifikasi mengenai status kebun, pembangunan atau peningkatan tanggul, dasar perizinan, penggunaan alat berat, sumber material, serta dampak kegiatan tersebut terhadap kawasan HPT.

Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada publik mengenai pembangunan tanggul dapat disajikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun dan diturunkan, penjelasan dari Sdr. Benny mengenai pembangunan atau peningkatan tanggul, dasar perizinan, serta dampaknya terhadap kawasan HPT masih ditunggu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *