Kasus Chromebook: Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Lima Saksi Tambahan untuk Nadiem Makarim

HANG TUAH NEWS | Jakarta – Proses banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook mulai bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Sidang perdana tersebut diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait permohonan menghadirkan saksi tambahan.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan kubu Nadiem dengan mengizinkan pemeriksaan lima saksi dan ahli dalam sidang banding. Keputusan itu disambut positif oleh Nadiem yang menilai langkah tersebut menjadi ruang untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi hari ini saya optimistis, mungkin ini memberikan angin baru bagi keadilan di Indonesia, di mana reformasi dalam institusi kejaksaan dan hakim-hakim yang objektif serta independen dapat memberikan keadilan,” ujar Nadiem usai persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan sejumlah alasan banding. Menurutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook. Menurut Dodi, hal tersebut tidak pernah dibuktikan secara rinci dalam surat dakwaan, persidangan, maupun laporan hasil audit BPKP.

“Tidak pernah dijelaskan berapa besar keuntungan Google dan dalam bentuk apa keuntungan itu diperoleh,” kata Dodi.

Tim pembela juga menolak kesimpulan bahwa Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Menurut mereka, perangkat tersebut telah digunakan dalam berbagai kegiatan pendidikan, mulai dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), proses belajar mengajar, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.

Selain itu, kuasa hukum menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak ditemukan unsur kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook.

Mereka juga mempersoalkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dengan alasan Nadiem tidak pernah menerima aliran dana tersebut.

Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan pemeriksaan ulang saksi dan ahli karena seluruh keterangan telah disampaikan pada persidangan tingkat pertama.

“Keterangan para saksi sudah digali secara maksimal, baik oleh penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan mengabulkan permohonan menghadirkan lima saksi tambahan. Ketua Majelis Hakim Subachran menegaskan bahwa pihak penasihat hukum terdakwa bertanggung jawab untuk menghadirkan para saksi tersebut.

Lima saksi yang akan diperiksa terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) Andre Soelistyo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr Mohamad Mahsun.

Nadiem menilai majelis hakim telah bersikap objektif dan independen dengan memberikan kesempatan menghadirkan saksi tambahan.

“Alhamdulillah, sidang banding pertama berjalan lancar. Ketiga hakim bertindak sangat bijak dan independen karena memberikan kesempatan kepada kami menghadirkan lima saksi,” katanya.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,680 triliun.

Namun, putusan majelis hakim tingkat pertama tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *