Terkait Proyek Kementerian Agama RI, Gedung Sekolah MAN 1 Kabupaten Rokan Hilir Riau, Hingga Kini Belum Dapat Diklarifikasi, KPA & PPK Tidak Berada Ditempat

HANG TUAH NEWS | Pekanbaru – Upaya sejumlah awak media untuk memperoleh keterangan resmi terkait pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Tipe 2 MAN 1 Rokan Hilir hingga kini belum membuahkan hasil,Krena KPA dan PPK Sering tidak berada di tempat.
Proyek yang berada di bawah Unit Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp3.079.441.000 dan berlokasi di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada Kamis, 16 Juli 2026, Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Jisman, M.A., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan Gedung RKB MAN 1 Rokan Hilir merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Oleh karena itu, seluruh informasi teknis maupun administrasi proyek sebaiknya disampaikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan tersebut.
Menindaklanjuti arahan tersebut, sejumlah awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uyun Fitri Andila, S.Sos melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, tidak terdapat tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.
Beberapa wartawan juga menyatakan tidak dapat lagi menghubungi nomor yang bersangkutan setelah upaya komunikasi dilakukan.
Selain itu, media juga berupaya menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Beberapa kali panggilan telepon dan pesan melalui WhatsApp telah dikirimkan, namun belum memperoleh respons maupun kesempatan untuk melakukan wawancara secara langsung hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterbukaan informasi dari pejabat yang berwenang dinilai penting untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara.
Respons terhadap permintaan konfirmasi juga merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PPK maupun KPA tak berda ditempat belum dan memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan yang diajukan awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak-pihak terkait ingin memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Us-tim)






