Empat Tahun Mengabdi, Guru Tahfiz SMPN 7 Dumai Mengaku Diberhentikan Mendadak dan Gaji Tiga Bulan Belum Cair

Sekolah SMPN 7 Dumai

HANG TUAH NEWS | Dumai – Dunia pendidikan di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Seorang guru ekstrakurikuler (ekskul) Tahfiz di SMP Negeri 7 Dumai berinisial YY mengaku diberhentikan dari tugas mengajarnya tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.

YY mengungkapkan bahwa dirinya telah mengabdikan diri sebagai guru ekskul Tahfiz selama kurang lebih empat tahun di SMPN 7 Dumai. Namun, secara tiba-tiba ia menerima pesan WhatsApp dari Kepala SMPN 7 Dumai, Fitri Hayati, yang menyampaikan bahwa untuk sementara tenaga pengajar dari luar sekolah tidak lagi digunakan.

“Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa sementara tenaga pengajar dari luar akan di-off-kan dan digantikan oleh tenaga pengajar dari dalam sekolah,” ujar YY.

Merasa pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah maupun peringatan sebelumnya, YY mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai. Ia berharap dinas terkait dapat menindaklanjuti laporannya serta melakukan klarifikasi terhadap kebijakan yang diambil pihak sekolah.

Selain itu, YY juga mengaku terdapat haknya berupa gaji selama tiga bulan yang hingga kini belum diterimanya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Himpunan Wartawan Profesional Indonesia (HWPI) DPD Riau, Usman Siregar, menyatakan bahwa setiap kebijakan pemberhentian tenaga pengajar harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, pengawas sekolah maupun instansi terkait perlu melakukan evaluasi terhadap proses pemberhentian tersebut untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kepala sekolah tidak boleh mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Setiap kebijakan harus berlandaskan aturan dan mempertimbangkan prinsip keadilan serta profesionalisme,” kata Usman Siregar.

Ia menambahkan bahwa kewenangan kepala sekolah bukanlah kekuasaan yang bersifat absolut. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pendidikan.

“Ketika aspirasi dan kritik tidak mendapat ruang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tenaga pendidik, tetapi juga kualitas dunia pendidikan itu sendiri,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6).

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 7 Dumai maupun Dinas Pendidikan Kota Dumai belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan keterbukaan informasi publik.

(Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *