KAKI Desak Penghentian Tambang Pasir Laut Koperasi Sekop Jaya di Karimun

HANG TUAH NEWS | Karimun — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak pemerintah menghentikan aktivitas penambangan pasir laut yang diduga dilakukan Koperasi Sekop Jaya di perairan Selat Belia, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Koordinator KAKI Cecep Cahyana mengatakan, penambangan pasir laut wajib didahului persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tanpa persetujuan itu, kegiatan produksi dinilai tidak memiliki dasar hukum.

“Jika RKAB belum disetujui, maka aktivitas penambangan tersebut patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Cecep, Rabu (21/1/2026).

KAKI juga menyoroti keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Koperasi Sekop Jaya yang disebut berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Di Kabupaten Karimun, WPR ditetapkan berada di Pulau Babi, sementara lokasi tambang diduga berada di Selat Belia.

Menurut Cecep, aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap berpotensi melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta aturan pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Karena itu, KAKI mendesak Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Koperasi Sekop Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *