Seminggu Beroperasi Tanpa Sentuhan Hukum, Pengerukan Pasir Laut di Barelang Menggila

HANG TUAH NEWS | Batam – Aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga dilakukan secara ilegal di perairan belakang Barelang Fishing Pond kembali menuai sorotan tajam. Meski berlangsung secara terbuka dan intensif, kegiatan tersebut disebut telah berjalan selama sekitar satu minggu penuh, siang dan malam, tanpa tanda-tanda penghentian maupun penertiban.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan negara terhadap pemanfaatan ruang laut dan pengelolaan sumber daya pesisir. Pasalnya, aktivitas pengerukan pasir laut bukanlah kegiatan bebas. Setiap bentuk pengambilan material dari wilayah perairan wajib mengantongi izin resmi, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, hingga persetujuan pemanfaatan ruang laut.
Aktivitas Masif, Transparansi Nol
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, kapal pengeruk pasir beroperasi nyaris tanpa jeda. Tidak terlihat papan proyek, tidak ada keterangan perusahaan pelaksana, serta tidak ditemukan informasi resmi yang menjelaskan dasar hukum atau izin atas aktivitas pengerukan tersebut. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kegiatan berjalan tanpa transparansi dan minim akuntabilitas.
Ironisnya, lokasi pengerukan berada di wilayah yang relatif mudah dipantau. Fakta bahwa aktivitas berlangsung siang dan malam selama berhari-hari justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan, atau adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar aturan.
Diduga Langgar Aturan Pesisir dan Kelautan
Apabila pengerukan pasir laut ini dilakukan tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu, kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa persetujuan juga dapat bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengerukan pasir laut ilegal tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau mengganggu ekosistem pesisir.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Jangka Panjang
Aktivitas pengerukan pasir laut secara tidak terkendali berpotensi menyebabkan abrasi, perubahan kontur dasar laut, kerusakan habitat biota laut, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat pesisir. Dampak tersebut bisa bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan, terutama jika material hasil pengerukan digunakan untuk kepentingan reklamasi atau penimbunan tanpa kajian lingkungan.
“Pengerukan pasir laut tanpa izin itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan laut secara permanen,” ujar seorang sumber yang mengikuti aktivitas di lokasi tersebut.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak instansi terkait, baik otoritas lingkungan, kelautan, maupun aparat penegak hukum, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penghentian sementara aktivitas, pengecekan legalitas perizinan, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab dinilai mendesak dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi berwenang terkait legalitas, pengawasan, maupun langkah penindakan atas aktivitas pengerukan pasir laut yang diduga ilegal di perairan belakang Barelang Fishing Pond.***
Catatan Redaksi: Pada pukul 17.45 WIB, redaksi melakukan perubahan judul dan sebagian isi artikel guna meluruskan konteks pemberitaan dan memastikan akurasi fakta. Redaksi tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan kepentingan publik.





