BNN RI Tangkap Buronan Kelas Kakap PAR di Kamboja, Dalang Penyelundupan 2 Ton Sabu Rp5 Triliun

HANG TUAH NEWS | Jakarta – Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap buronan kelas kakap jaringan narkotika internasional PAR, yang dikenal dengan berbagai alias: Dewi Astuti, Kak Jinda, dan Dinda, pada Senin, 1 Desember 2025 di Kamboja.
Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar BNN dalam memburu pengendali drug trafficking lintas negara.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa PAR diduga kuat merupakan aktor utama penyelundupan 2 ton sabu yang dibongkar BNN pada Mei 2025. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun, dan keberhasilannya mencegah peredarannya dinilai menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa.
“Penangkapan 2 ton sabu tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 8 juta jiwa dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Suyudi.
Lebih jauh, Suyudi menjelaskan bahwa di kawasan Golden Triangle—wilayah rawan produksi dan distribusi narkotika internasional—terdapat dua sosok asal Indonesia yang mendominasi jaringan peredaran gelap, yaitu Freddy Pratamadan PAR alias Dewi Astuti.
Kronologi Penangkapan PAR di Kamboja
Operasi penangkapan PAR dimulai dari informasi intelijen yang diterima BNN pada 17 November 2025. Informasi tersebut menyebutkan keberadaan target di wilayah Phnom Penh, Kamboja.
Menindaklanjuti laporan itu, BNN mengirimkan tim khusus ke Kamboja pada 25 November 2025. Setibanya di sana, tim langsung melakukan koordinasi intensif dengan aparat setempat untuk pemantauan pergerakan target.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 13.39 waktu setempat, tim gabungan BNN dan otoritas keamanan Kamboja berhasil membekuk PAR di area lobi sebuah hotel di Sihanoukville. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan berarti.
Operasi Senyap Berakhir Sukses
Penangkapan PAR menjadi tonggak penting dalam pemberantasan jaringan narkotika internasional yang beroperasi dari kawasan Golden Triangle hingga Asia Tenggara. BNN memastikan proses hukum terhadap PAR akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta bekerja sama dengan otoritas Kamboja terkait proses pemulangannya ke Indonesia.(Ramli)





