Gebrak Pasar! Kebijakan Menteri Keuangan Diprediksi Pangkas Bunga Kredit

HANG TUAH NEWS | Jakarta – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di bank-bank Himbara (bank BUMN) dinilai sebagai langkah strategis untuk menurunkan suku bunga kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan analisis terkait dampak positif kebijakan ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa kebijakan Menteri Keuangan ini memperkuat likuiditas bank dan posisi tawar, sehingga berpotensi menekan bunga pinjaman.

“Dengan bunga penempatan dana pemerintah hanya 4%, bank memiliki keleluasaan posisi tawar dan tidak harus mengikuti permintaan deposan begitu saja,” ujar Mahendra di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, langkah ini memperlancar transmisi kebijakan moneter BI yang sebelumnya berjalan lambat. Penurunan suku bunga acuan BI belum sepenuhnya diikuti oleh penurunan bunga kredit.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menyoroti lambatnya perbankan dalam menyesuaikan bunga kredit. BI menilai pelaku usaha enggan berekspansi karena biaya pinjaman yang tinggi. Salah satu penyebabnya adalah praktik deposito berbunga khusus (special rate) di atas bunga penjaminan LPS.

Kebijakan Menteri Keuangan ini diharapkan dapat menekan biaya dana (cost of fund) bank, sehingga perbankan dapat menurunkan bunga kredit secara lebih agresif.

Analis memperkirakan, dengan adanya kebijakan Menteri Keuangan ini, tekanan terhadap biaya dana bank akan menurun, membuka ruang bagi penurunan bunga kredit dalam beberapa bulan ke depan.

OJK mendukung upaya pemerintah memperkuat sistem likuiditas melalui kebijakan fiskal seperti ini, meskipun tidak bisa mengintervensi langsung suku bunga perbankan. (*)

Editor : Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *