Bea Cukai Batam Awasi Reekspor Limbah B3 di Pelabuhan Batu Ampar

HANG TUAH NEWS | Batam – Bea Cukai Batam mengawasi kegiatan pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pengeluaran kembali (re-ekspor) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (20/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dikembalikan ke negara asal.
Keempat kontainer tersebut diketahui berisi komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB) yang dikategorikan sebagai limbah B3.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar. Kontainer-kontainer tersebut diduga bermuatan limbah B3 dan dinilai tidak memenuhi ketentuan impor.
Terhadap kontainer lain yang belum diperiksa, Bea Cukai Batam melakukan tindakan pengamanan berupa pencegahan pengeluaran dari kawasan pelabuhan. Sebagai tindak lanjut, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menyampaikan rekomendasi re-ekspor kepada perusahaan-perusahaan terkait.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan hingga saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan re-ekspor. PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan re-ekspor untuk 19 kontainer, sedangkan PT Logam Internasional Jaya mengajukan re-ekspor untuk 21 kontainer.
“Permohonan tersebut kami tindak lanjuti secara bertahap dan saat ini masih menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib direekspor,” ujar Zaky.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang telah berinisiatif memulai proses re-ekspor. Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat segera diikuti oleh perusahaan lain.
“Jika tidak segera dilakukan re-ekspor, biaya yang timbul akibat penumpukan kontainer di pelabuhan akan semakin tinggi,” kata Evi.
Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses pengawasan dan re-ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup, Bea Cukai Batam menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian kontainer bermuatan limbah B3 secara bertanggung jawab. (*)





