Cut and Fill Ilegal di Teluk Mata Ikan Nongsa Batam Ancam Hutan Lindung dan Permukiman Warga

HANG TUAH NEWS | Batam – Aktivitas cut and fill ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa izin lingkungan resmi. Kegiatan pengerukan dan penimbunan lahan ini disinyalir tidak mengantongi dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, sehingga berpotensi merusak kawasan hutan lindung dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Lokasi aktivitas berada sangat dekat dengan permukiman penduduk. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait risiko longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem, terutama di wilayah dengan kontur berbukit dan lahan hijau yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air.

Puluhan Hektare Lahan Hijau Digunduli, Proyek Diduga Tanpa Izin

Berdasarkan pantauan lapangan, puluhan hektare lahan hijau di Teluk Mata Ikan telah digunduli menggunakan excavator dan alat berat lainnya. Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama kegiatan, penanggung jawab, kontraktor, serta dasar perizinan.

IMG 20251229 123809

Ketiadaan papan proyek ini kerap menjadi indikasi kuat proyek ilegal di Batam. Selain itu, puluhan dump truck terlihat hilir mudik mengangkut tanah hasil pengerukan ke lokasi lain, yang semakin meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan longsor di kawasan tersebut.

Ancaman Lingkungan dan Sanksi Hukum Cut and Fill Tanpa AMDAL

Warga setempat menyebut aktivitas cut and fill ini telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan status hukum. Jika dibiarkan, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, terganggunya keseimbangan ekosistem, serta ancaman bencana ekologis yang dapat berdampak langsung pada ribuan warga Nongsa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Penataan Ruang, setiap kegiatan cut and fill di Batam wajib mengantongi izin lingkungan, berupa UKL-UPL untuk risiko menengah atau AMDAL untuk aktivitas berisiko tinggi.

“Jika kegiatan ini benar tanpa izin, pemerintah wajib menghentikannya segera. Dampaknya bisa fatal bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda berat, sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah kasus pelanggaran lingkungan di Batam, termasuk aktivitas ilegal yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan kawasan lindung.

Desakan Tindakan Tegas DLH Batam, BP Batam, dan Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh dan menghentikan aktivitas cut and fill ilegal di Teluk Mata Ikan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *