Dilema BBM Subsidi di Riau: Antara Kebutuhan Rakyat dan Ulah Para Mafia

HANG TUAH NEWS | Pekanbaru – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Riau bukan lagi rahasia. Hampir di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), baik di kawasan perkotaan maupun di pelosok daerah, praktik “main mata” antara oknum petugas dan mafia minyak kerap terjadi.

Fenomena ini menjadi cermin buram dari lemahnya pengawasan dan tidak meratanya distribusi BBM yang adil untuk seluruh masyarakat.

Di lain sisi seperti dijalan SM.Amin terlihat ada Sebuah Gudang warna hitam dekat peristirahatan bus makmur sebuah gudang berwarna hitam diduga tempat penumpukan BBM jenis Solar bersubsidi milik Rambe,

Selalu truk Coldisel yang baru melansir dari SPBU dibongkar disitu,kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak Tempat penumpukan BBM di kota Pekanbaru Riau,

Hal ini karena mendapatkan akses BBM, bahkan untuk kebutuhan dasar seperti pertanian, perikanan, dan transportasi.

Akibatnya, sebagian oknum mafia memanfaatkan situasi ini—membeli BBM subsidi dari SPBU dan menjualnya kembali ke perusahaan besar dengan harga lebih tinggi.

Secara hukum tentu ini pelanggaran. Namun dalam kacamata sosial, ada ruang empati di situ. Ketika negara belum sepenuhnya hadir, kadang masyarakat harus mencari jalan keluar sendiri.

Sedangkan Undang Undang migas Nomor 22 tahun 2021 pasal 55 tentang minyak dan gas,hasil bumi
(MIGAS) mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku yang menyalagunakan dan/Atau niaga pengang kutan dan bahan bakar minyak (BBM) subsidi penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *